MAN 1 Kota Bandung (Humas) – MAN 1 Kota Bandung melaksanakan Rapat Dinas Akhir Tahun Pelajaran 2020/2021 di Ruang Marwah, Jum’at (19/2) melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Rapat Dinas diawali dengan pengantar dari Misbakhudin, kepala madrasah yang menekankan tentang Kriteria Kelulusan dan Kenaikan, POS UM Tahun 2021 dan Ketentuan Ujian di MAN 1 Kota Bandung dengan Dasar Hukum Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B- 298/DJ.I./PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas bahwa :
- UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan;
- UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
Jika Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan :
- Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/atau bentk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
- Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI,MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.

Asep Saepudin wakil kepala bidang kurikulum dengan jelas menyampaikan tentang POS Ujian Madrasah, Bentuk Ujian Madrasah, Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal UM, Pengolahan Hasil Ujian, Ketentuan Pelaksanaan Ujian, Pengolahan Nilai dan Jadwal Ujian Madrasah Tahun 2021 pada MAN 1 Kota Bandung.
Ujian Madrasah (UM) merupakan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kelulusan dimana UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai SKL pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA dan MAK.
Pembelajaran daring dengan media wajib E-Learning Madrasah, PJJ melalui zoom tahap ke-1, PJJ melalui zoom tahap ke-2 dimulai bulan Pebruari pada mingg ke-4 yang pelaksanaannya sesuai dengan jadwal pembelajaran.
Kegiatan pembelajaran daring bagi yang ada jadwal mengajar dilaksanakan di MAN 1 Kota Bandung dengan KBM harus terprogram dengan pendahuluan seperti memperhatikan kondisi siswa, layar harus dibuka, ibu/bapak guru harus menelaah pakaian seragam dan harus ada interaksi tanya jawab sehingga tidak monoton.
Pembahasan terakhir disampaikan pula juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh wakil kepala bidang kesiswaan Jajang Sobarudin, bahwa pelaksanaan PPDB untuk Reguler dimulai pada bulan Mei sedangkan bulan Maret akan dimulai penyampaian sosialisasi PPDB melalui website MAN 1 Kota Bandung di www.mansatukotabandung.sch.id

Demikian rapat dinas yang dilaksanakan oleh MAN 1 Kota Bandung yang berjalan lancar dan sukses. Alhamdulillaah.***
MAN 1 Kota Bandung