KOPERASI AL MURABBY MAN 1 KOTA BANDUNG
Koperasi Syariah Al Murabby selanjutnya disebut sebagai KOPERASI AL MURABBY berkedudukan di Komplek Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Bandung Jalan Haji Alpi RT 09 RW 08 Kelurahan Cibuntu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
KOPERASI AL MURABBY didirikan sesuai musyawarah guru dan karyawan MAN 1 Kota Bandung pada tanggal 1 Juli 2016 di Aula PSBB MAN 1 Kota Bandung.
KOPERASI AL MURABBY menegakkan prinsip-prinsip Ekonomi Syariah sebagi berikut :
1. Wadah kemitraan, kerja sama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang halal, baik, sehat, dan bermanfaat serta bertawakal kepada Allah SWT.
2. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
KOPERASI AL MURABBY melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4. Pemberian balas jasa atas modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil;
5. Kemandirian;
6. Pendidikan Koperasi bagi anggota;
7. Menjalin dan menguatkan kerja sama antar anggota, koperasi, serta lembaga lainnya.
KOPERASI AL MURABBY bermaksud memenuhi kebutuhan anggotanya khususnya dan masyarakat umumnya termasuk peserta didik MAN 1 Kota Bandung.
KOPERASI AL MURABBY bertujuan memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat termasuk para peserta didik MAN 1 Kota Bandung umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil, makmur, dan memahami serta mengimplementasikan syariah Islam khususnya dalam berkegiatan ekonomi.
KOPERASI AL MURABBY berfungsi :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota agar menjadi lebih amanah, professional (fatonah), konsisten dan konsekuen (istiqomah), di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi ekonomi Islam dan prinsip-prinsip Syariah Islam.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai mediator antara penyandang dana dengan pengguna dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
Menguatkan potensi-potensi anggota, sehingga mampu bekerja sama dan melakukan pengendalian terhadap koperasi secara efektif.
Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
Menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota.
Usaha KOPERASI AL MURABBY meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thoyyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, jual beli dan tidak riba, bukan perjudian (maysir), serta tidak Ghoror (samar/tersembunyi/berspekulasi/diduga penipuan
Pinjaman tanpa bunga bersifat kerohiman selanjutnya disebut dengan Pinjaman Syariah yang disesuaikan dengan kapasitas jaminan untuk mencicil dan kolateral (tingkat kemampuan untuk mengembalikan) serta cadangan persediaan kas yang telah ditentukan untuk dipinjamkan sesuai musyawarah anggota
Batasan Penyelenggaraan Usaha
Usaha-usaha yang diselenggarkan KOPERASI AL MURABBY harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Usaha-usaha yang diselenggaran KOPERASI AL MURABBY harus sesuai dengan ketentuan Syariah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Yang diterima menjadi anggota KOPERASI AL MURABBY adalah warga Negara Indonesia yang merupakan Tenaga Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Bandung yang meliputi Guru, Staf Tata Usaha, dan Karyawan lainnya yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai karyawan yang Sah dan belum pensiun, berhenti, diberhentikan.
Yang dimaksud dengan dana usaha adalah dana-dana yang bersumber dari dan diusahakan oleh KOPERASI AL MURABBY yang meliputi:
Modal KOPERASI AL MURABBY yang terdiri atas modal sendiri dan modal penyertaan Dana Amanah.
Modal sendiri berasal :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Cadangan
4. Hibah
5. Donasi
Modal penyertaan berasal dari :
1. Anggota
2. Koperasi lain dan/atau anggotanya
3. Bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya
Penerbitan obligasi syariah dan surat hutang lainnya yang berdasarkan syariah
4. Sumber dana lainnya yang sah dan sesuai syariah Islam
Dana amanah dapat berupa :
5. Simpanan sukarela anggota atau Tabungan Ramadhan
6. Dana amanah perorangan atau lembaga
Ketentuan yang mengatur tentang investasi pada lembaga lain akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan KOPERASI AL MURABBY dan implementasi setiap investasi yang akan dilakukan harus memperoleh persetujuan Musyawarah Anggota.
Klasifikasi Kegiatan Usaha
KOPERASI AL MURABBY melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menyediakan kebutuhan konsumtif seperti makan, pakaian, dan perlengkapan KBM
2. Menyediakan pendidikan dan pelatihan ekonomi syariah, kewirausahaan, dan kepemimpinan untuk anggota dan masyarakat umum
3. Menyediakan layanan jasa kebersihan dan jasa keamanan
4. Menyelenggarakan usaha lainnya dalam bidang investasi, perdagangan, dan jasa.
5. Menyediakan barang-barang kebutuhan perkantoran, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga
Dalam menjalankan usahanya KOPERASI AL MURABBY dapat mengelola usaha-usaha tersebut secara langsung dan/atau mendirikan suatu badan hukum untuk mengelola usaha tersebut secara khusus.
KOPERASI AL MURABBY tidak mendirikan cabang koperasi, tetapi unit usaha KOPERASI AL MURABBY dapat membuka cabang usaha di tempat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kesadaran bershodaqoh dari para peminjam syariah menjadi himbauan yang sangat penting walaupun tanpa paksaan, karena sumber keuangan yang dipinjamkan adalah kebaikan (shodaqoh) dari para penabung simpanan wajib dan simpanan sukarela, sesuai dengan anjuran/nasehat Rasululloh SAW untuk membalas shodaqoh dengan shadaqoh.
Shadaqoh dalam pinjaman sebagai bentuk sistem murobahah (saling menguntungkan) yang dikenal dalam praktek ekonomi Syariah.
STRUKTUR ORGANISASI
Pembina ex officio adalah Kepala Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Bandung.
Pengawas terdiri dari 3 orang yang berasal dari anggota sendiri dan Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta 3 (tiga) orang deputi atau staf operasional harian yaitu Manajer/Pengelola yang saat ini berasal dari pengurus sendiri yang dirangkap oleh ketua.
PEMBINA : Drs. H. Misbakhudin, M.M.Pd.
PENGAWAS :
- Dr. H. Jajang Sobari, M.Th.I.
- Dra. Ida Husnal Choridah, M.Ag.
- Drs. Yazid Bustommy
PENGURUS :
Ketua : Endang Kurnia Priatna, S.Pd.
Sekretaris : Emi Minarni, M.Pd.
Bendahara : Dra. Lilis Widayanti, M.P.Mat.
Deputi Pengembangan Usaha : Drs. Yana Supriatna
Deputi Sumber Daya Manusia : Furqon Saeful Azis, S.Ag.
Deputi Simpanan dan Kredit : Yusnita, S.Sy.
KEANGGOTAAN
Sampai tanggal 30 Juni 2020 anggota koperasi Syariah Al Murabby setelah datang dan pergi anggotanya tercatat 98 orang, kemudian pada 1 Juli 2020 sebagai awal tahun khidmat atau pembukuan tercatat beserta anggota yang baru ada 112 anggota yang terdiri dari guru dan karyawan MAN 1 Kota Bandung.


Demikian profil Koperasi Syariah Al Murabby MAN 1 Kota Bandung.
Untuk online shop KOPERASI MURABBY ONLINE SHOP dengan klik link ini: https://tokko.io/ekponlineshop. Untuk info lebih lanjut, silahkan hubungi : +6285105223305. Terima kasih.***