MAN 1 Kota Bandung – Kegiatan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan madrasah.
Kinerja Kepala Madrasah, sebagaimana dalam Petunjuk Teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru Tenaga Pendidikan Madrasah yang ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, bahwa penilaian kinerja kepala madrasah dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Lima komponen itu meliputi :
- Usaha Pengembangan Madrasah;
- Pelaksanaan Tugas Manajerial;
- Pengembangan Kewirausahaan;
- Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Hasil Kinerja Kepala Madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.
PKKM pada MAN 1 Kota Bandung tahun ini dilaksanakan pada hari Sabtu (11 September 2021) bertempat di ruang Marwah. Sambutan disampaikan oleh Kepala MAN 1 Kota Bandung, Misbakhudin, dengan ucapan selamat datang dan permohonan arahan dari Tim Penilai PKKM yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, yaitu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, perwakilan dari Pengawas, Komite, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Apresiasi disampaikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Endang Dayat bahwa berkas atau dokumen yang sudah dipersiapkan oleh madrasah ini merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan madrasah, pemberian reward, perencanaan, pemberian konpensasi dan motivasi.
Disampaikan pula dari Tim Penilai PKKM, Jenal Aripin tentang Instrumen Akreditasi yang mengacu kepada SNP dan EDM yang dibuat lebih sederhana dengan sebutan 5 Budaya Mutu yang diawali dengan Kedisiplinan Warga Madrasah, Pengembangan Diri Guru dan Tenaga Kependidikan, Penyiapan, Pelaksanaan dan Penilaian Proses Pembelajaran, Penyediaan Sarana Pembelajaran dan Penggunaannya, serta Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran.
Selanjutnya Jenal Arifin menyampaikan bahwa pengembangan madrasah yang kreatif dan inovatif dapat mengembangkan potensi dari peserta didik dimana pengembangan madrasah terdapat dalam kurikulum yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Adapun MAN 1 Kota Bandung merupakan salah satu madrasah yang berinovasi melaksanakan penyelenggaraan madrasah riset.
Dilanjutkan arahan dari Tim Penilai Ridwan Fauzi, tentang program pelaksanaan product, input, output dan outcome/lulusan) serta sehat lahir batin.
Kepala MAN 1 Kota Bandung bersama Tim Penilai PKKM





MAN 1 Kota Bandung selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi bagi pengembangan madrasah.***